Sunday, August 5, 2018

Jasa Nikah Siri Se Indonesia 08111197400 Biaya 3.900.000

Nikah Siri Jakarta Timur, Nikah Siri Surabaya, Nikah Siri Medan, Nikah Siri Bekasi, Nikah Siri Bandung, Nikah Siri Jakarta Barat, Nikah Siri Jakarta Selatan, Nikah Siri Makassar, Nikah Siri Jakarta Utara, Nikah Siri Depok, Nikah Siri Semarang, Nikah Siri Tangerang, Nikah Siri Palembang, Nikah Siri Tangerang Selatan, Nikah Siri Bandar Lampung, Nikah Siri Jakarta Pusat, Nikah Siri Batam, Nikah Siri Bogor, Nikah Siri Padang, Nikah Siri Pekanbaru, Nikah Siri Malang, Nikah Siri Samarinda, Nikah Siri Tasikmalaya, Nikah Siri Pontianak, Nikah Siri Banjarmasin, Nikah Siri Denpasar, Nikah Siri Serang, Nikah Siri Jambi, Nikah Siri Balikpapan, Nikah Siri Surakarta, Nikah Siri Cimahi, Nikah Siri Manado, Nikah Siri Kupang, Nikah Siri Jayapura, Nikah Siri Mataram, Nikah Siri Yogyakarta, Nikah Siri Cilegon, Nikah Siri Ambon, Nikah Siri Bengkulu, Nikah Siri Palu, Nikah Siri Kendari, Nikah Siri Sukabumi, Nikah Siri Cirebon, Nikah Siri Pekalongan, Nikah Siri Kediri, Nikah Siri Pematangsiantar, Nikah Siri Tegal, Nikah Siri Sorong, Nikah Siri Binjai, Nikah Siri Dumai, Nikah Siri Palangka Raya, Nikah Siri Banda Aceh, Nikah Siri Singkawang, Nikah Siri Probolinggo, Nikah Siri Padang Sidempuan, Nikah Siri Bitung, Nikah Siri Banjarbaru, Nikah Siri Ternate, Nikah Siri Lubuklinggau, Nikah Siri Pasuruan, Nikah Siri Tanjungpinang, Nikah Siri Pangkalpinang, Nikah Siri Madiun, Nikah Siri Tarakan, Nikah Siri Batu,Nikah Siri Gorontalo, Nikah Siri Banjar, Nikah Siri Lhokseumawe, Nikah Siri Prabumulih, Nikah Siri Palopo, Nikah Siri Langsa, Nikah Siri Salatiga, Nikah Siri Parepare, Nikah Siri Tebing Tinggi, Nikah Siri Tanjungbalai, Nikah Siri Metro, Nikah Siri Bontang, Nikah Siri Baubau, Nikah Siri Blitar, Nikah Siri Gunungsitoli, Nikah Siri Bima, Nikah Siri Pagar Alam, Nikah Siri Mojokerto, Nikah Siri Payakumbuh, Nikah Siri Magelang, Nikah Siri Nikah Sirimobagu, Nikah Siri Bukittinggi, Nikah Siri Tidore Kepulauan, Nikah Siri Sungaipenuh, Nikah Siri Tomohon, Nikah Siri Sibolga, Nikah Siri Pariaman, Nikah Siri Tual, Nikah Siri Subulussalam, Nikah Siri Solok, Nikah Siri Sawahlunto, Nikah Siri Padang Panjang, Nikah Siri Sabang, Penghulu Nikah Siri Jakarta Timur, Penghulu Nikah Siri Surabaya, Penghulu Nikah Siri Medan, Penghulu Nikah Siri Bekasi, Penghulu Nikah Siri Bandung, Penghulu Nikah Siri Jakarta Barat, Penghulu Nikah Siri Jakarta Selatan, Penghulu Nikah Siri Makassar, Penghulu Nikah Siri Jakarta Utara, Penghulu Nikah Siri Depok, Penghulu Nikah Siri Semarang, Penghulu Nikah Siri Tangerang, Penghulu Nikah Siri Palembang, Penghulu Nikah Siri Tangerang Selatan, Penghulu Nikah Siri Bandar Lampung, Penghulu Nikah Siri Jakarta Pusat, Penghulu Nikah Siri Batam, Penghulu Nikah Siri Bogor, Penghulu Nikah Siri Padang, Penghulu Nikah Siri Pekanbaru, Penghulu Nikah Siri Malang, Penghulu Nikah Siri Samarinda, Penghulu Nikah Siri Tasikmalaya, Penghulu Nikah Siri Pontianak, Penghulu Nikah Siri Banjarmasin, Penghulu Nikah Siri Denpasar, Penghulu Nikah Siri Serang, Penghulu Nikah Siri Jambi, Penghulu Nikah Siri Balikpapan, Penghulu Nikah Siri Surakarta, Penghulu Nikah Siri Cimahi, Penghulu Nikah Siri Manado, Penghulu Nikah Siri Kupang, Penghulu Nikah Siri Jayapura, Penghulu Nikah Siri Mataram, Penghulu Nikah Siri Yogyakarta, Penghulu Nikah Siri Cilegon, Penghulu Nikah Siri Ambon, Penghulu Nikah Siri Bengkulu, Penghulu Nikah Siri Palu, Penghulu Nikah Siri Kendari, Penghulu Nikah Siri Sukabumi, Penghulu Nikah Siri Cirebon, Penghulu Nikah Siri Pekalongan, Penghulu Nikah Siri Kediri, Penghulu Nikah Siri Pematangsiantar, Penghulu Nikah Siri Tegal, Penghulu Nikah Siri Sorong, Penghulu Nikah Siri Binjai, Penghulu Nikah Siri Dumai, Penghulu Nikah Siri Palangka Raya, Penghulu Nikah Siri Banda Aceh, Penghulu Nikah Siri Singkawang, Penghulu Nikah Siri Probolinggo, Penghulu Nikah Siri Padang Sidempuan, Penghulu Nikah Siri Bitung, Penghulu Nikah Siri Banjarbaru, Penghulu Nikah Siri Ternate, Penghulu Nikah Siri Lubuklinggau, Penghulu Nikah Siri Pasuruan, Penghulu Nikah Siri Tanjungpinang, Penghulu Nikah Siri Pangkalpinang, Penghulu Nikah Siri Madiun, Penghulu Nikah Siri Tarakan, Penghulu Nikah Siri Batu,Penghulu Nikah Siri Gorontalo, Penghulu Nikah Siri Banjar, Penghulu Nikah Siri Lhokseumawe, Penghulu Nikah Siri Prabumulih, Penghulu Nikah Siri Palopo, Penghulu Nikah Siri Langsa, Penghulu Nikah Siri Salatiga, Penghulu Nikah Siri Parepare, Penghulu Nikah Siri Tebing Tinggi, Penghulu Nikah Siri Tanjungbalai, Penghulu Nikah Siri Metro, Penghulu Nikah Siri Bontang, Penghulu Nikah Siri Baubau, Penghulu Nikah Siri Blitar, Penghulu Nikah Siri Gunungsitoli, Penghulu Nikah Siri Bima, Penghulu Nikah Siri Pagar Alam, Penghulu Nikah Siri Mojokerto, Penghulu Nikah Siri Payakumbuh, Penghulu Nikah Siri Magelang, Penghulu Nikah Siri Penghulu Nikah Sirimobagu, Penghulu Nikah Siri Bukittinggi, Penghulu Nikah Siri Tidore Kepulauan, Penghulu Nikah Siri Sungaipenuh, Penghulu Nikah Siri Tomohon, Penghulu Nikah Siri Sibolga, Penghulu Nikah Siri Pariaman, Penghulu Nikah Siri Tual, Penghulu Nikah Siri Subulussalam, Penghulu Nikah Siri Solok, Penghulu Nikah Siri Sawahlunto, Penghulu Nikah Siri Padang Panjang, Penghulu Nikah Siri Sabang, Buku Nikah Jakarta Timur, Buku Nikah Surabaya, Buku Nikah Medan, Buku Nikah Bekasi, Buku Nikah Bandung, Buku Nikah Jakarta Barat, Buku Nikah Jakarta Selatan, Buku Nikah Makassar, Buku Nikah Jakarta Utara, Buku Nikah Depok, Buku Nikah Semarang, Buku Nikah Tangerang, Buku Nikah Palembang, Buku Nikah Tangerang Selatan, Buku Nikah Bandar Lampung, Buku Nikah Jakarta Pusat, Buku Nikah Batam, Buku Nikah Bogor, Buku Nikah Padang, Buku Nikah Pekanbaru, Buku Nikah Malang, Buku Nikah Samarinda, Buku Nikah Tasikmalaya, Buku Nikah Pontianak, Buku Nikah Banjarmasin, Buku Nikah Denpasar, Buku Nikah Serang, Buku Nikah Jambi, Buku Nikah Balikpapan, Buku Nikah Surakarta, Buku Nikah Cimahi, Buku Nikah Manado, Buku Nikah Kupang, Buku Nikah Jayapura, Buku Nikah Mataram, Buku Nikah Yogyakarta, Buku Nikah Cilegon, Buku Nikah Ambon, Buku Nikah Bengkulu, Buku Nikah Palu, Buku Nikah Kendari, Buku Nikah Sukabumi, Buku Nikah Cirebon, Buku Nikah Pekalongan, Buku Nikah Kediri, Buku Nikah Pematangsiantar, Buku Nikah Tegal, Buku Nikah Sorong, Buku Nikah Binjai, Buku Nikah Dumai, Buku Nikah Palangka Raya, Buku Nikah Banda Aceh, Buku Nikah Singkawang, Buku Nikah Probolinggo, Buku Nikah Padang Sidempuan, Buku Nikah Bitung, Buku Nikah Banjarbaru, Buku Nikah Ternate, Buku Nikah Lubuklinggau, Buku Nikah Pasuruan, Buku Nikah Tanjungpinang, Buku Nikah Pangkalpinang, Buku Nikah Madiun, Buku Nikah Tarakan, Buku Nikah Batu,Buku Nikah Gorontalo, Buku Nikah Banjar, Buku Nikah Lhokseumawe, Buku Nikah Prabumulih, Buku Nikah Palopo, Buku Nikah Langsa, Buku Nikah Salatiga, Buku Nikah Parepare, Buku Nikah Tebing Tinggi, Buku Nikah Tanjungbalai, Buku Nikah Metro, Buku Nikah Bontang, Buku Nikah Baubau, Buku Nikah Blitar, Buku Nikah Gunungsitoli, Buku Nikah Bima, Buku Nikah Pagar Alam, Buku Nikah Mojokerto, Buku Nikah Payakumbuh, Buku Nikah Magelang, Buku Nikah Buku Nikahmobagu, Buku Nikah Bukittinggi, Buku Nikah Tidore Kepulauan, Buku Nikah Sungaipenuh, Buku Nikah Tomohon, Buku Nikah Sibolga, Buku Nikah Pariaman, Buku Nikah Tual, Buku Nikah Subulussalam, Buku Nikah Solok, Buku Nikah Sawahlunto, Buku Nikah Padang Panjang, Buku Nikah Sabang

Menikah? Siapa takut ~ Biaya 3.900.000

Membutuhkan jasa penghulu? kami siap membantu untuk berbagai daerah di jabodetabek. Hub 08111197400

Jika kita mau merenungkan ternyata bahaya yang ditimbulkan dari tidak menikah lebih banyak apalagi di zaman yang mengerikan ini. Zaman di mana maksyiat tidak malu-malu lagi dilakukan di depan umum, akses pornografi sangat mudah didapatkan, gedung-gedung dan tempat-tempat menumpahkan syahwat tersebar di mana-mana, pergaulan bebas dan pacaran membudaya di negeri kita sehingga perbuatan cabul dan perzinaan merajalela, timbullah tindakan hina aborsi, pembuangan bayi di sampah-sampah, penjualan anak dan lahirlah anak-anak tanpa ayah.

Oleh karena itu melaksanakan pernikahan lebih baik bagi seseorang daripada hidup membujang atau tidak menikah agar selamat dari bahaya yang disebutkan di atas dan agar mendapatkan keutamaan dari pernikahan yang dijanjikan oleh Allah Swt.
Di dalam Hadits sebelumnya telah dijelaskan bahwa Nabi Saw menganjurkan para pemuda yang mempunyai bekal supaya segera menikah karena dengan pernikahan ia lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluannya dari yang diharamkan. Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :

ايما شاب تزوج فى حداث سنه عج شيطانه يا ويلتا عصم مني دينه



“ Tiap pemuda yang menikah pada usia muda, maka menjeritlah setannya sambil berkata “ Celakalah aku, telah terpeliharalah agamanya dariku “.



Namun bila ia tidak mampu menikah, Nabi Saw memberikan cara yang baik dalam meminimalisir syahwatnya yaitu dengan memperbanyak puasa. Dan jika masih tetap menggebu-gebu nafsu syahwatnya, maka cara terakhir adalah dengan menikah dan menyerahkan pada Allah Swt apa saja resiko yang akan di lalui di dalam pernikahan.Betapa indahnya ajaran dan petunjuk Nabi Saw. Beliau menganjurkan umatnya menikah karena menikah adalah cara menyalurkan nafsu syahwat yang diridhoi Allah Swt dengan cara yang aman. Tidak ada lagi cara yang lebih bermanfaat dan lebih cocok bagi muda-mudi yang menjalin hubungan kasih kecuali menikah. Nabi Saw bersabda :


لم ير للمتحابين مثل النكاح


“ Tidak ada bandingan hubungan cinta kasih yang melebihi pernikahan “


Seandainya para orang tua memahami hal ini, niscaya mereka segera mengawinkan putra-putrinya. Karena pernikahan adalah salah satunya cara dalam menjaga kesucian mereka. Itulah petunjuk kenabian. Alangkah indahnya bimbingan ini. 
Namun sungguh disayangkan kenyataan yang ada saat ini, bimbingan Nabi Saw sang pendidik agung ini telah di kesampingkan oleh banyak kaum muslimin khususnya para orang tua dengan berbagai macam alasan di antaranya :

1. Karena takut anaknya menanggung beban hidup berkeluarga yang berat sementara ia masih sangat muda.
2. Tidak mampu membiayai untuk mas kawin dan acara resepsi pernikahannya yang begitu mahal dan tinggi karena mengikuti adat yang ada di daerahnya. Padahal bila dipandang dari segi Syare’at ia termasuk orang yang mampu.
3. Karena ingin anaknya menyelesaikan studi di perguruan tinggi supaya masa depannya mapan, secara ekonomi maupun kedudukannya di masyarakat. Atau karena alasan-alasan lain yang berupa tradisi maupun taqlid (ikut-ikutan).

Agama Islam tidak pernah melarang seseorang mengejar target title yang lebih tinggi dalam masalah duniawi. Namun Islam mengajarkan kepada kita agar kita harus lebih jeli lagi memperhatikan manakah yang lebih maslahat untuk diri kita, keluara dan anak-anak kita. Islam memerintahkan kita supaya berusaha mengarahkan diri dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam api neraka. Allah Sw berfirman :

قوا انفسكم و اهليكم نارا


“ Jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka “


Nabi Muhammad Saw menganjurkan umatnya agar tidak menunda-nunda pernikahan. Beliau Saw bersabda :

ثلاث لا تؤخروهن الصلاة إذا اتت والجنازة إذا حضرت والايم إذا وجدت كفوءا


“ Tiga hal jangan kalian menunda-nundanya : Sholat jika telah tiba waktunya, janazah jika telah siap dikubur dan wanita yang sendirian jika telah menemukan pasangan yang sederajat dengannya “. (HR. Hakim)


Dan juga Nabi Saw bersabda : 

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَ فَسَادٌ عَرِيْضٌ


“ Bila datang meminang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang menyebar “. (HR.Tirmidzi)


Fitnah dan kerusakan apakah yang terjadi ? yaitu kemungkinan ia lama tidak menikah-menikah atau gejolak nafsu syahwatnya yang berkobar-kobar tidak mampu ia bendung lagi sehingga sangat menggelisahkan dan menyiksa bagi seorang remaja muslim yang menjaga kesuciannya, hingga pada akhinya mereka terjerumus pada perbuatan nista. Dengan sembunyi-sembunyi dari orang tua, mereka mencari kesempatan untuk berdua-duaan dan bermesraan dengan pasangannya sebagai penyaluran syahwat mereka yang membara dan tanpa diduga terjerumus dalam perbuatan zina. Atau finah dan kerusakan berupa jatuhnya wanita muslimah ke tangan kotor, pelamar yang tidak komit dengan nilai-nilai Islam, atau seorang suami atheis yang tidak menghiraukan kemulian dan kehormatan, dia bersikap liberalis dan lacur terhadap istrinya, bergaul secara bebas, meminum khomer dan lain sebagainya.


Biaya Nikah Siri Lebih Mahal Dari Menikah Resmi Di KUA ~ Biaya 3.900.000

 
Mengapa Biaya Nikah Siri Lebih Mahal Dari Menikah Resmi Di KUA

Bila anda tengah mencari informasi seputar penghulu nikah siri atau biaya nikah siri di kota anda kami katakan bahwa anda sudah mengunjungi situs yang tepat. Kami menyediakan jasa penghulu nikah siri untuk hampir semua kota di Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawaci, Semarang, Solo, Yogyakarta, Madiun, Malang, Surabaya, Makassar, Palu, Lombok, Denpasar, Manado, Banjarmasin, Balikpapan, Palangkaraya, Lampung, Padang, Medan, Bukit Tinggi, Riau, Batam, Singapore, bahkan Kuala Lumpur.


"Sebaik-baik pernikahan adalah yang sah secara agama dan dicatat oleh petugas pemerintah dalam hal ini petugas Kantor Urusan Agama Republik Indonesia"

Akan tetapi sebelum anda menghubungi kami ada baiknya membaca terlebih dahulu artikel ini untuk mengetahui estimasi harga menikah atau kawin bila menggunakan jasa kami karena banyak yang hanya bertanya mengenai hal tersebut serta syarat.

Biaya Menikah Resmi Di KUA

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, tarif menikah resmi di KUA adalah GRATIS bila dilakukan pada jam kerja KUA dan hanya dikenakan tarif sebesar Rp. 600.000,- untuk menikah diluar jam kerja KUA atau di luar kantor KUA, misalnya di rumah atau gedung pertemuan.

Jadi apabila anda memenuhi syarat untuk menikah di KUA secara resmi dan tercatat, tidak perlu ragu untuk datang langsung ke kantor terdekat. Ikuti segala prosedur administrasi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, maka anda berdua akan dinikahkan secara resmi, sah menurut agama sekaligus juga resmi secara administrasi negara.

Bukan hanya itu, sebagai pasangan tercatat, anda akan mendapatkan dua buku nikah asli untuk suami dan istri sebagai bukti legalitas kepemilikan pasangan.

Akan tetapi ketika anda dan pasangan terkendala untuk menikah secara resmi, baik karena kendala yang diciptakan sendiri maupun kendala lainnya, maka nikah siri mungkin dapat dijadikan solusi untuk menghalalkan hubungan dengan pasangan.

Perlu diketahui bahwa tarif menikah siri berbeda dengan biaya menikah resmi di KUA. Nikah siri biayanya bervariasi, beberapa kali lipat dari biaya nikah resmi. Jadi sebelum menghubungi kami mantapkan hati serta yakinkan diri bahwa anda memang ingin menikah siri dan bersedia membayar biaya untuk penghulu nikah siri. Jika tidak yakin, maka sebaiknya hentikan pencarian solusi menikah sampai disini.

Mengapa Biaya Nikah Siri Lebih Mahal

Bila anda masih saja bertanya demikian, maka kami ingin kembali bertanya kepada anda "Mengapa anda ingin menikah siri, kalau biaya menikah resmi gratis ?". Pasti ada alasan-alasan khusus yang menyebabkan anda memilih menikah siri. Untuk alasan tersebutlah, anda harus membayar biaya penghulu nikah siri serta saksi-saksi yang kami siapkan.

Jadi jangan tanyakan kepada kami mengapa biaya menikah siri lebih mahal, tapi tanyakan pada diri anda sendiri mengapa ingin menikah siri dan apakah seberapa besar kesanggupan untuk memberi nafkah bagi istri siri anda. Mohon maaf, hal tersebut semata-mata hanya sebagai perumpamaan, sama sekali bukan bermaksud meremehkan kemampuan finansial anda.

Kami menjamin kerahasiaan

Sebagai penghulu nikah siri, kami menjamin kerahasiaan pasangan. Tidak ada satupun identitas yang disimpan atau dicatat oleh kami. Kami hanya perlu melihat kartu identitas kedua pasangan untuk memastikan bahwa yang hadir dihadapan kami adalah orang yang benar. Kartu akan dikembalikan setelah ditulis pada surat keterangan menikah yang akan diberikan kepada pasangan. Tidak satupun dokumen kami pegang.

Bagaimana kami menghitung biaya nikah siri ?

Biaya diperhitungkan sebagai berikut :

1. Biaya untuk penghulu nikah
2. Biaya untuk saksi-saksi
3. Transport jika dilakukan di tempat pasangan (rumah, hotel, atau apapun)
4. Untuk di kota dalam jangkauan, biaya ditambah : transport ke dan kembali dari bandara, penginapan jika dibutuhkan

Catatan : 

Biaya tiket bisa diberikan TIDAK dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk nomor booking tiket Pulang-Pergi untuk penghulu serta saksi-saksi. Minimal keberangkatan adalah 1 orang penghulu dan 1 orang saksi (jika calon pasangan sudah memiliki saksi sendiri).

Khusus bagi wanita yang akan dinikah siri untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, kami menasehatkan untuk meminta mahar yang layak buat hidup anda. Jangan sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidup anda untuk menjamin kelancaran, ketenangan dan kelangsungan ibadah anda kepada Allah SWT.

Tarif nikah siri wilayah ditempat kami

Biaya menikah siri ditempat kami per tanggal 1 Januari 2018 adalah 
1. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lokasi di Kalibata City, tepatnya akan kami informasikan setelah ada kesepakatan mengenai waktu.
2. Biaya nikah siri kalau mengundang ke hotel / apartemen di sekitar Casablanca - Cawang - Tebet - Pasar Minggu Rp. 3.000.000,-
3. Biaya nikah siri kalau mengundang ke hotel / apartemen di sekitar Kuningan - Slipi - MH Thamrin - Karet - Bendungan Hilir Rp. 3.300.000,-
4. Biaya nikah siri kalau diadakan di masjid Bendungan Hilir ditambah infak Rp. 500.000,- jadi totalnya Rp. 3.500.000,-
5. Kalau ingin menikah di masjid Tebet ditambah infak masjid Rp. 3.500.000,- jadi totalnya Rp. 6.500.000,-

Jadi, kalau masih berniat menikah siri ? hubungi nomor baru kami di : 0811-119 -7400 tetapi sebaiknya klik untuk membaca dulu syarat nikah siri sebelum menghubungi kami.



Apabila kami tidak sempat (tidak memungkinkan) mengangkat telepon, harap tinggalkan pesan Whatsapp atau SMS, Insya Allah akan dibalas secepatnya.  

Mahar Nikah Siri ~ Biaya 3.900.000

Mahar Nikah Siri - Mintalah Yang Cukup Untuk Menjamin Kelancaran, Ketenangan dan Kelanjutan Ibadah Kepada Allah SWT. 


Adalah sebuah fenomena menarik selama kami menjalankan profesi sebagai penghulu nikah siri bahwa masih banyak umat Islam belum mengetahui segala sesuatu tentang mahar penikahan atau lebih dikenal dengan kata Mas Kawin. Hal ini terungkap dari sering munculnya pertanyaan "Maharnya bagaimana pak Haji ?", "Biaya sudah termasuk mahar atau belum ?".

Pertanyaan tersebut sangat sederhana, akan tetapi bila diperhatikan, itu mengandung makna ketidak-tahuan orang tersebut akan mahar atau mas kawin itu sendiri.

Dalam Islam, salah satu syarat sah pernihakan adalah Mahar. Mahar itu sendiri adalah "sesuatu" yang "diminta" oleh wanita kepada calon suami dan diberikan dengan ikhlas oleh pria kepada wanita yang akan dinikahinya. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, atau apapun yang harus diminta oleh wanita dan harus diserahkan oleh pria saat pernikahan.

Karena mahar merupakan permintaan wanita inilah, pada masa khalifah Sayidina Umar R.A. sempat terjadi para pria tidak menikah karena tidak sanggup membayar Mahar sehingga akhirnya Sayidina Umar R.A. menghimbau para wanita untuk tidak menuntut mahar alias mas kawin terlalu tinggi.
Mahar wajib diberikan, dia menjadi hak milik istri namun halal dipakai bersama jika istri ridho
Mahar atau mas kawin merupakan kewajiban pria dan menjadi syarat sah nya sebuah pernikahan dalam Islam sebagaimana diatur dalam Al-Quran.


Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4).

Dari ayat diatas jelas bahwa mahar wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, apabila kemudian setelah menikah sang istri memberikan mas kawin atau mahar yang sudah diterimanya kepada suami untuk dipakai bersama misalnya sebagai modal usaha atau biaya hidup, maka adalah halal bagi suami untuk menerimanya.

Berapa besar nilai mahar nikah yang layak ?

Tidak ada ketentuan dalam Islam yang mengatur nilai atau kadar mas kawin atau mahar dalam pernikahan. Akan tetapi Allah berfirman :


Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri” (Q.S. al-Nisa’: 25).

Maksud dari ayat tersebut sangat jelas bahwa mahar harus diminta dan diberikan dalam kadar (nilai) yang pantas. Biasanya, pada keluarga dengan silsilah bangsawan atau suku yang memiliki  adat istiadat tertentu mahar ditentukan setelah dirembukkan dengan pihak keluarga. Nah, dalam Islam, hal tersebut bisa dibenarkan sebagaimana disebutkan pada ayat diatas.

Akan tetapi dalam menentukan besarnya mahar, seorang wanita tidak boleh semena-mena sehingga menyulitkan calon suami untuk memenuhinya. Bahkan dalam salah satu hadits dikatakan  :


Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).


Apakah mahar atau mas kawin boleh berupa sesuatu berbentuk non-fisik ?

Dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim, Rosul mengatakan


Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya" (Shohih Bukhari dan Muslim).

Dari hadits diatas terlihat bahwa dalam keadaan dimana calon suami tidak mampu memberikan mas kawin atau mahar dalam bentuk materi yang berwujud, maka calon istri bisa memintanya untuk mengajarkan ayat Al-Quran sebagai mas kawin baginya.

Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk wanita yang akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi tidak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap mas kawin ini. Bahkan jika pria tidak memiliki biaya untuk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.

Kesimpulan tentang mahar atau mas kawin

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa :

  1. Mahar merupakan salah satu syarat sah pernikahan
  2. Mahar harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri
  3. Keluarga boleh dilibatkan dalam penentuan mahar
  4. Mahar bisa berupa materi berwujud (fisik) atau non-fisik
  5. Mahar yang sudah diberikan boleh digunakan bersama atau dipinjamkan kepada suami
Jadi apabila anda berniat untuk menikah siri, jangan tanyakan lagi kepada kami masalah Mahar. Siapkan mahar sesuai kemampuan dan keikhlasan.

Semoga penikahan kalian menjadikan keluarga kalian menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah. Amiiiin.


Khusus bagi wanita yang akan dinikah siri untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, kami menasehatkan untuk meminta mahar yang layak buat hidup anda. Jangan sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidup anda untuk menjamin kelancaran, ketenangan dan kelangsungan ibadah anda kepada Allah SWT.


Sebaik-baik pernikahan bagi warga negera Indonesia adalah yang sah secara Syariat dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa Itu Nikah Siri ? ~ Biaya 3.900.000

Apa Yang Dimaksud Dengan Nikah Siri ?

Yang dimaksud dengan nikah siri adalah pernikahan, seperti penikahan biasa, secara islami dengan memenuhi syarat dan rukun syariat (yang berlaku) yaitu : 
  •     Ada wali yang menikahkan, 
  •     Ada dua orang saksi laki-laki dewasa, 
  •     dan ada Mahar atau mas kawin; 
Tidak beda dengan pernikahan biasa yang dilakukan melalui prosedur KUA yaitu diawali dengan Khutbah Nikah, Ijab dan Qobul, dan pembacaan Ziqhot Taqliq seperti halnya dengan praktik pernikahan di KUA lalu bisa dilanjutkan dengan sedikit siraman rohani bagi kedua mempelai. Perbedaannya adalah, bila pada pernikahan di KUA status pernikahan pasangan dicatat secara resmi oleh negara, sementara pada pernikahan siri status pernikahan tidak dicatat oleh negara.


Jadi nikah siri hanyalah sebuah istilah, atau penamaan oleh umum (publik), karena pernikahan ini tidak dicatat secara resmi oleh negara atau tanpa sepengetahuan petugas pencatat pernikahan negara dalam hal ini petugas Departemen Agama.

Apakah Nikah Siri Itu Halal Dan Syah ?

Jika dilakukan sesuai hukum syariat, maka pernikahan apapun, baik dicatat maupun tidak dicatat oleh negara hukumnya adalah halal dan syah secara agama. Akan tetapi jika tidak dilakukan sesuai Syariat Islam maka pernikahan apapun, baik dicatat maupun tidak dicatat oleh negara, hukumnya adalah Haram dan Tidak Syah menurut agama Islam. Bagi yang memegang pendapat pernikahan tidak syah jika tidak dicatat oleh negara (KUA) sebaiknya mengingat kembali bahwa pada zaman Rosul dan Khalifah tidak ada pencatatan pernikahan oleh negara dan hukum Syar'i tidak bisa diubah hanya karena berdirinya sebuah negeri baru di belahan bumi manapun.

Apa perbedaan Nikah Siri dengan Kawin Dibawah Tangan ?

Tidak ada perbedaan antara nikah siri, kawin siri maupun kawin bawah tangan asalkan prosedur rukun dan syaratnya sama.

Bagaimana jika kami membutuhkan jasa penghulu nikah siri lengkap dengan saksi dan wali ?

Apabila anda dan pasangan, memenuhi Syarat Nikah Siri, silahkan hubungi penghulu nikah siri pada lokasi dibawah yang menyediakan jasa penghulu nikah siri lengkap dengan saksi serta mendapat surat keterangan menikah. Akan tetapi kami hanya mau menikahkan apabila anda memenuhi syarat nikah siri.

Hubungi kami 08111197400(WA) atau (Mohon baca dulu syarat nikah siri dan biaya nikah siri sebelum menghubungi kami). Silahkan kunjungi link berikut bagi yang membutuhkan atau ingin menanyakan tentang buku nikah kua.

Apabila kami tidak sempat (tidak memungkinkan) mengangkat telepon, harap tinggalkan pesan Whatsapp atau SMS, Insya Allah akan dibalas secepatnya.  

Tarif nikah siri di Jakarta per tanggal 1 Januari 2018

  •     Di Kalibata City  adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  •     Mengundang ke hotel / apartemen di sekitar Casablanca - Cawang - Tebet - Pasar      Minggu Rp. 3.000.000,- 
  •     Mengundang ke hotel / apartemen di sekitar Kuningan - Slipi - MH Thamrin - Karet -   Bendungan Hilir Rp. 3.300.000,- 
  •     Mengundang ke hotel / apartemen di luar poin 3 ditambah biaya Rp. 500.000,-
  •     Menikah di masjid Bendungan Hilir Rp. 3.500.000,- 
  •     Menikah di masjid Tebet ditambah infak masjid Rp. 6.500.000,-

    Petuah Kyai Mahfud

    "Sebaik-baik pernikahan adalah yang sah secara agama dan dicatat oleh petugas pemerintah dalam hal ini petugas KUA RI"

    Konsultasi Pernikahan

    Tanya Jawab Hub kami disini

    Kontak Kyai

    Celuluar : 08111197400
    Whatapps : 08111197400
    yayasanrahmatillahbekasi@gmail.com

    RECOMENDED SELLER